- Penyusunan Rapat dan Sidang
- Setiap anggota DPRD wajib mengajukan agenda rapat sebelum jadwal sidang.
- Sekretariat DPRD akan menyusun agenda dan mengirimkan undangan kepada anggota DPRD minimal 3 hari sebelum rapat.
- Sidang paripurna DPRD dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya.
- Proses Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Pemerintah daerah mengajukan Raperda kepada DPRD untuk dibahas.
- Raperda akan diterima oleh komisi terkait untuk dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
- Setiap komisi menyusun laporan hasil pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada sidang paripurna.
- Raperda yang telah disetujui akan disahkan dalam sidang paripurna dan diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan peraturan daerah.
- Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah
- DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
- Setiap laporan pelaksanaan program pemerintah akan dibahas dan dievaluasi melalui rapat komisi.
- Jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi atau langkah-langkah yang diperlukan untuk perbaikan.
- Penerimaan Aspirasi Masyarakat
- DPRD membuka saluran komunikasi dengan masyarakat melalui surat, forum dialog, atau kegiatan kunjungan ke daerah.
- Setiap aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti dalam rapat komisi terkait.
- DPRD memberikan respon dalam waktu yang telah ditentukan dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dihasilkan.
- Penyusunan Laporan Kinerja DPRD
- DPRD akan menyusun laporan tahunan yang mencakup kegiatan, pencapaian, dan evaluasi atas kinerja lembaga.
- Laporan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
- Keputusan Sidang Paripurna
- Keputusan dalam sidang paripurna diambil melalui pemungutan suara atau konsensus sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Keputusan yang diambil dalam sidang paripurna berlaku sebagai keputusan resmi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Setiap langkah dalam SOP DPRD Kotabumi bertujuan untuk memastikan kinerja lembaga legislatif berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.